Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Dapat Kritikan Pengamat Soal Mobil Listrik Wisata, Gibran: Kalau di Jalan Raya Tidak Terus Nge-drift

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menanggapi kritikan pedas pengamat transportasi asal Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Pengoperasian Mobil Wisata Listrik Klasik Kota Solo mendapatkan kritikan pedas dari Pengamat Tranportasi Djoko Setijowarno.

Djoko mengatakan, pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Gibran Bocorkan Rapat soal Mobil Dinas dengan Gubernur Jateng Ganjar, Bakal Diganti Mobil Listrik?

Baca juga: Ini Tujuh Rute Mobil Listrik Wisata Solo, Ada Lokananta - Kebun Binatang Jurug

Dia menjelaskan, bahwa mobil listrik tersebut seperti kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum.

Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.

Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.

Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.

Baca juga: Solo Kini Punya Ikon Baru : Mobil Listrik Wisata, Model Klasik dan Bisa Blusukan Masuk Gang

Djoko juga mengklaim sebenarnya mobil tersebut juga belum melalui uji laik jalan dari perhubungan.

Karena hingga saat ini dasar dari operasional mobil listrik itu hanya berdasarkan SK Wali Kota Surakarta.

Sehingga apabila adanya kecelakaan yang diakibatkan mobil wisata itu, maka Wali Kota Solo bertanggungjawab sepenuhnya.

"Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo sudah tahu kalo kendaraan ini tidak boleh mengaspal di jalan umum, jika terjadi kecelakaan juga tidak akan mendapatkan asuransi," ujarnya

Untuk itu, Djoko menyarankan untuk aturan Mobil Listrik Wisata Kota Solo tidak diberlakukan di tiga rute yang saat ini diberlakukan.

"Seharusnya Wali Kota Solo mengikuti aturan Undang-undang yang ada, kalaupun tetap beroperasi bisa dilakukan dalam lingkungan wisata seperti Kebun Binatang Jurung, karena alasan keselamatan dan standar kendaraan itu tidak boleh di jalan raya," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved