Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ramai Dirinya dan Sang Adik Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Gibran: Silahkan, Kalau Salah Kami Siap

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal dirinya dan sang adik, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati
Kaesang Pangarep, saat berfoto bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyerahkan trofi Juara Liga 2, Sabtu (1/1/2022). 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden yang diperoleh sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kaesang Sebut Jokowi Gajinya Kecil, Lantas Berapa Penghasilan Presiden

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved