Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Sosok Velline Chu, Pedangdut yang Ditangkap Karena Narkoba, Trauma KDRT Jadi Alasan Pakai Sabu

Velline Chu dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Velline Chu dan suaminya ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNSOLO.COM - Velline Chu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol e Zulpan.

Dilansir dari Tribunnews.com, pedangdut ini ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan bersama suaminya.

Baca juga: Naufal Samudra Kekasih Dinda Kirana Kembali Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Dulu Mengaku Menyesal

Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2021 di Karanganyar : Angka Kriminalitas Naik,Tapi Kasus Peredaran Narkoba Turun

Mereka diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar jam 22.00 WIB di perumahan Citra Gran, Bekasi.

Diamankan dua tersangka, itu rumah tersangka," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/1/2022).

"Tersangka pertama adalah Budhi Harianto alias BH, dan kedua Velline Chu, mereka pasangan suami istri," sambungnya.

Ketika diamankan, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu-sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram.

"Barang yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram, dari pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram.

Lalu bong kaca dan bong plastik, 1 buat unit hp," kata Zulpan.

Dilansir dari Wartakotalive via Tribunnews.com, Velline Chu diamankan bersama suaminya ketika sedang menunggu pesanan sabu yang dibelinya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine keduanya juga dipastikan positif sabu.

Velline Chu dan suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

keduanya diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Rumah Mewah Milik Warga Sambirejo Sragen Bak Istana, Ternyata Hasil Uang Transaksi Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved