Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Terancam Hukuman Kebiri, Begini Gambaran Prosesnya
Kebiri kimiawi adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Jenis obat ini mengurangi hormon testosteron dan estradiol.
Bahkan pada pria, estrogen memainkan peran penting dalam pertumbuhan tulang, fungsi otak, dan proses kardiovaskular.
Untuk alasan ini, efek samping yang bisa muncul dari kebiri kimia termasuk osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, hot flashes, dan anemia.
Proses kebiri kimia
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila menjelaskan, proses kebiri kimia bisa melalui pemberian pil atau suntikan hormon anti-androgen.
Menurut dokter Nugroho Setiawan, dokter spesialis andrologi Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan, pemberian obat anti-androgen akan memicu reaksi berantai di otak dan testis.
"Produksi testosteron 95 persennya berasal dari sel lydig di buah zakar pria. Pemicu agar testosteron diproduksi adalah hormon luteinizing yang dikeluarkan kelenjar hypophysis anterior di otak," ujar dokter Nugroho dilansir BBC Indonesia.
"Nah, zat anti-testosteron membendung kelenjar di otak agar tidak memproduksi hormon pemicu produksi testosteron. Kalau itu ditekan, otomatis testis tidak memproduksi testosteron. Jadi kait-mengait semuanya," imbuh dia.
Hal inilah yang membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tidak lagi memiliki dorongan seksual.
Aturan kebiri
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.
Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.