Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Terancam Hukuman Kebiri, Begini Gambaran Prosesnya
Kebiri kimiawi adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6. Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Kebiri Kimia, Hukuman yang Dituntut Jaksa terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati