Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pantas Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Kondisi Korban: Ada yang Enggan Urus Bayinya

Terungkap kondisi pilu korban rudapaksa, ada yang enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan Herry Wirawan. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. 

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,

2. Mengakibatkan luka berat,

3. Gangguan jiwa,

4. Penyakit menular,

5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,

6. Dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Komisioner Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati

Komisioner Komnasham, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati dengan hukuman mati.

Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.

Alasannya, bertentangan dengan HAM.

Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak.

KUH Pidana yang berlaku saat ini merupakan aturan yang dibuat pemerintah kolonial seabad lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved