Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pantas Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Terungkap Kondisi Korban: Ada yang Enggan Urus Bayinya

Terungkap kondisi pilu korban rudapaksa, ada yang enggan menyentuh balita yang ia lahirkan dari kelakuan Herry Wirawan. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok. Kejati Jabar
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati. 

Di KUH Pidana, masih mengatur pidana mati, tepatnya di Pasal 10.

Pasal 10 KUH Pidana:

Pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, dan denda — dan pidana tambahan — pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sedangkan di Undang-undang Perlindungan Anak, juga mengatur soal pidana mati di Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jadi Undang-undang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Tiap korbannya Punya Kisah Mengerikan, Ada yang Ogah Urus Anak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved