Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

YLKI Beberkan Kejanggalan di Balik Mahalnya Harga Minyak Goreng, Curiga Ada Praktik Kartel

Harga minyak CPO di pasar dunia yang tengah melonjak, tidak bisa jadi alasan untuk menaikkan harga minyak goreng yang dijual di dalam negeri.  

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Fristin Intan
Pedagang Minyak Goreng di Pasar Legi Kota Solo 

Kasus kartel minyak goreng di 2009

Dugaan kartel dalam minyak sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.

Dikutip dari pemberitaan Kontan 4 Juni 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai praktek kartel minyak goreng di pasar Indonesia.

Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi saat itu menegaskan, KPPU kini mulai menyelidiki dan sedang mengumpulkan data untuk membuktikan kecurigaannya itu.

KPPU memang layak curiga ada kartel.

Sebab, harga minyak goreng lokal sulit turun dan seolah tak berhubungan dengan harga minyak sawit yang menjadi bahan baku utama. 

"Kami terus melakukan monitoring," kata Junaidi kala itu.

Sejak Mei lalu, harga minyak goreng curah di pasar bertahan di kisaran Rp 10.000 per kilogram.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga ada kartel oleh delapan perusahaan.

Perusahaan besar tersebut yakni Bukit Kapur Reksa Grup, Musimmas Grup, Sinarmas Grup, Sungai Budi Grup, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I hingga IV, Berlian Eka Sakti, Raja Garuda Mas, dan Salim Grup. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved