Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ibu Curiga Lihat Tanda Merah di Leher Putrinya yang Berusia 13 Tahun, Aksi Bejat Guru Silat Terkuak

Oknum guru silat berinisial MZR itu diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur hingga meninggalkan bekas merah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNSOLO.COM, BANGKA -- Tanda mencurigakan di tubuh anak-anak bisa membuka kejahatan seksual yang dilakukan kepadanya.

Oleh karena itu sepatutnya orangtua selalu mengecek tubuh anak-anak mereka.

Salah satunya seperti yang terjadi pada seorang ibu di Bangka Selatan ini.

Ia merasa curiga saat melihat banyak bekas cupang ( ciuman) di leher putrinya, Bunga (nama samaran).

Terungkap fakta, rupanya gadis 13 tahun asal Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan itu mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MZR (27).

Baca juga: Wanita Ini Dituduh Pacar Selingkuh karena Ada Alat Kontrasepsi Bekas di Rumah, Faktanya Mengerikan

Baca juga: Perkara Pencabulan Anak di Wonogiri Meningkat 100 Persen Dibanding Tahun Lalu, Pelaku Orang Dekat

MZR sendiri merupakan guru silatnya.

Oknum guru silat berinisial MZR itu diduga melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur hingga meninggalkan bekas merah.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga mengungkapkan kronologis perbuatan tak senonoh itu.

Ternyata Bunga (nama samaran) gadis 13 tahun di Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MZR (27) merupakan guru silatnya.

Dari keterangan polisi, perbuatan tak senonoh itu terjadi di ruangan Kelas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Airgegas, pada Selasa, 04 januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Diduga pelaku ini melakukan aksi tak senonoh hingga meninggalkan bekas merah di leher korban.

Beruntung perbuatan pelaku diketahui orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Airgegas, demikian penjelasan polisi, Selasa (11/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, lanjut Tiyan, diketahui bahwa perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali.

Namun sebelumnya pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban,pertama pada Oktober 2021 di dalam kamar pelaku," ucap AKP Tiyan Talingga.

Kemudian, kejadian kedua, kata Kapolsek Airgegas, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban di ruangan salah satu SD Negeri di Kecamatan Airgegas.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Tiyan anggota Resintel Polsek Airgegas melakukan penyelidikan dan mendapat tersangka sedang berada di rumahnya.

"Diduga pelaku sudah diamankan oleh Anggota Resintelkam, di kediamannya pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Tiyan Talingga, dikutip dari Bangka Pos. (*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved