Viral
Terungkap Tujuan Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata Dibagikan ke Grup Kajian Ibu-ibu
Sebelumnya diberitakan, pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, telah ditangkap.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kasus seorang pria tendang sesajen di Gunung Semeru, viral di media sosial.
Sebelumnya diberitakan, pria penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, telah ditangkap.
Baca juga: Viral Wanita Jadikan Punggung Kecoak Sebagai Kanvas, Dilukis Gambar Spider-Man, Hasilnya Bikin Kagum
Pria berinisial HF tersebut ditangkap di wilayah Bantul, DIY.
Selanjutnya, HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya perjalanan ke sana, akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo pada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Penangkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Tujuan tendang sesajen
Kabar terbarunya kini terungkap tujuan dari aksi penendangan sesajen tersebut.
Disebutkan pelaku hanya menyebarkan videonya di satu grup WhatsApp bernama Kajian Ibu-ibu, dengan tujuan mengedukasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh pengacaranya, Moh Habib Al Qutbhi.
Habib menyebut kliennya kaget karena video miliknya itu, tiba-tiba menyebar dan viral di media sosial (medsos).
Padahal, menurut kliennya itu, hanya menyebar video tersebut ke satu grup WhatsApp (WA) yang memang dikelolanya. Nama grup tersebut, adalah Kajian Ibu-Ibu.
Habib menyebut, sesaat setelah membuat video tersebut dengan bantuan temannya, kliennya mengirimkan ke grup tersebut.
Niatnya memberi edukasi terhadap penghuni grup, sesuai dengan pemahaman agama dari pihak kliennya.
"Dia menyebarkan meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya edukasi. Namanya, kajian untuk ibu-ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," katanya saat ditemui awak media di Surabaya, Jumat (14/1/2022).
