Berita Karanganyar Terbaru
Duh! Teganya Ayah di Karanganyar Ini, Coba Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Gadis, Tapi Gagal Total
Seorang gadis XX (21) harus menelan pilu gegara mendapatkan perlakuan mengerikan dari ayah tirinya N (31).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tampang N (39) pria asal Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar yang melakukan tindak kekerasan seksual dan fisik kepada anak tirinya, di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, tersangka juga dijerat subsider pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 36 juta dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," jelasnya.
Sementara itu, tersangka N melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak dilayani istrinya.
"Muncul begitu saja, spontan menunggu korban datang," kata dia hadapan polisi.
Kemudian N mengatakan saat kejadian, istri tersangka atau ibu korban sedang berjualan di pasar.
"Istri jualan di pasar, saat itu saya belum berangkat," jelas dia. (*)