Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Duh! Teganya Ayah di Karanganyar Ini, Coba Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Gadis, Tapi Gagal Total

Seorang gadis XX (21) harus menelan pilu gegara mendapatkan perlakuan mengerikan dari ayah tirinya N (31).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tampang N (39) pria asal Desa Kaling, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar yang melakukan tindak kekerasan seksual dan fisik kepada anak tirinya, di Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Seorang gadis XX (21) harus menelan pilu gegara mendapatkan perlakuan mengerikan dari ayah tirinya N (31).

Peristiwa kekerasan seksual dan fisik terjadi di Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Informasi yang diterima TribunSolo.com, kejadian bermula ketika korban selesai mandi dan masuk ke dalam kamar Selasa (21/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB, 

Ketika sampai ke kamar, korban melihat tersangka di dalam kamarnya berdiri di belakang pintu dalam keadaan tak berpakaian.

Saat itu korban dalam keadaan masih hanya memakai handuk.

"Aksi tersangka sontak membuat korban kaget," ungkap Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito 

Lalu tersangka langsung mendorong korban dengan kencang dari arah depan hingga korban terjatuh terlentang dan langsung menindih korban di atas kasur.

Lantas korban menangis dan mencoba berteriak, namun tersangka memasukkan sesuatu ke mulut korban.

"Sedangkan tangan satunya memegangi kepala korban dengan kencang," jelas dia.

Karena korban masih terus berusaha berteriak sakit dan memanggil ayah kandungnya, tersangka mengambil selimut yang ada di kasur korban lalu memasukkannya ke dalam mulut korban.

Baca juga: Buntut Pencopotan Kasat Reskrim Polres, Kasus Pelecehan di Boyolali Kini Diambil Alih Polda Jateng

Baca juga: Perwira Polisi di Boyolali yang Ejek Pelapor Pelecehan Seksual Dicopot, Kuasa Hukum : Kita Kawal!

Usaha tersangka tak membuat korban diam, korban masih berusaha untuk berteriak, namun mulut korban justru ditutup menggunakan lakban dan korban pingsan.

Melihat korban dalam keadaan pingsan, korban menghentikan perbuatannya tersebut dan tidak menindih korban lagi.

Ternyata korban hanya berpura-pura pingsan, dan bangun serta melepas lakban dan selimut yang dalam mulut.

"Korban lalu bilang iIstighfaro, anakmu wis 3 wedok kabeh, aku salah opo? (Istighfarlah, anakmu udah 3 cewek semua, aku salah apa?)," terang dia.

Medengar teriakan korban, tersangka tak melanjutkan aksi bejatnya.

Tersangka sempat keluar kamar dan masuk kembali ke dalam kamar sudah memakai celana pendek dan berkata "Wis gak sido, rasah bengak-bengok (Sudah, gak jadi, gak usah teriak-teriak)'.

Dia menjelaskan, kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan sarung yang ada di dalam kamar korban.

Setelah kejadian tersebut korban memakai baju, dan sekitar kurang lebih 30 menit datang adik korban A (7) mengetuk pintu rumah.

Lalu korban membukakan pintu rumah, dan korban menyuruh adiknya untuk memanggil ibu korban berinisial UR (47).

"Setelah ibu korban datang, kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban," jelas dia.

Ibu korban membantu korban melepas lakban yang saat itu masih menempel di kepala korban karena lakban tersebut melingkari kepala korban.

Setelah itu korban juga meminta tolong kepada paman korban AM (57) untuk periksa ke RSUD Kabupaten Karanganyar.

Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Atas perbuatan tersangka tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karanganyar.

"Tersangka pergi dari rumah dan mengaku pergi ke Jakarta, tersangka diamankan di rumahnya Jum'at dini hari," kata dia.

Purbo mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada bagian bibir, pipi dan mata merah.

Selain itu, korban merasa sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Pilunya Ribuan Istri Karanganyar, Gegara Terlilit Ekonomi & Diselingkuhi, Harus Cerai & Jadi Janda

Baca juga: Enam Jalan di Karanganyar Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran Total Rp 30 Miliar  

"Tersangka N merupakan ayah tiri korban, dan tersangka dalam keadaan telanjang mau melakukan perbuatan sekssual," ucap Purbo.

Dia mengatakan akibat perbuatannnya, tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat subsider pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 36 juta dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," jelasnya.

Sementara itu, tersangka N melakukan aksi bejatnya itu lantaran tidak dilayani istrinya.

"Muncul begitu saja, spontan menunggu korban datang," kata dia hadapan polisi.

Kemudian N mengatakan saat kejadian, istri tersangka atau ibu korban sedang berjualan di pasar.

"Istri jualan di pasar, saat itu saya belum berangkat," jelas dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved