Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Gaga Muhammad Terbukti Bersalah, Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna

Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad resmi divonis 4,5 tahun penjara denda Rp 10 juta karena terbukti lalai.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Suryamalang.com/kolase YouTube Star story/Instagram @edlnlaura
Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna 

TRIBUNSOLO.COM - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad resmi divonis 4,5 tahun penjara denda Rp 10 juta.

Pasalnya, Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Juga Lalai soal Sabuk Pengaman

Baca juga: Alasan Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Dinilai Sopan dan Masih Muda, Ini Kata Kakak Laura

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Seperti diketahui, dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dari pantauan Kompas.com, sidang vonis dimulai sekitar pukul 9.20 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan kondisi Gaga Muhammad menjalani sidang. Gaga pun mengaku sehat.

“Bagaimana terdakwa sehat?” tanya Hakim Ketua Lingga Setiawan kepada Gaga Muhammad di dalam ruang sidang, Rabu.

"Sehat yang mulia," jawab Gaga Muhammad.

Kemudian Hakim Ketua Lingga Setiawan mulai membacakan putusan diawali dengan hasil musyawarah majelis hakim.

"Sidang kali ini adalah hasil musyawarah majelis hakim beberapa minggu lalu, dalam bentuk putusan," tutur Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Akibat insiden tersebut Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sedangkan Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved