Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Ingat Dokter yang Viral Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman? Kini Divonis 6 Bulan Penjara

Kabar dokter cabul di Semarang yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya, kini divonis enam bulan penjara.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Patrick Lefevre / BELGA MAG / Belga via AFP
Foto Ilustrasi : Kabar dokter cabul di Semarang yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya, kini divonis enam bulan penjara. 

Selain itu, dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.

Hal ini lantaran Dody masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Hakim menilai ruang tengah rumah kontrakan merupakan ruangan umum bukan privat.

Karena ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.

Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.

Sementara unsur meringankan yakni bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berusaha meminta maaf, dan menulis pernyataan di hadapan saksi korban tidak akan mengulanginya lagi.

Pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan putusan majelis hakim.

Ia menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan korban setelah kejadian yang mengalami trauma hingga saat ini atau selama 2 bulan.

"Kami mengapresiasi putusan hakim atas.

Tapi masih sedikit puas karena seharusnya hukuman maksimal Pasal 281 KUHP itu 2 tahun 8 bulan. Ini cuma 6 bulan," ujar Nia seusai proses persidangan.

Baca juga: Ingat Siwi Widi Purwanti Eks Pramugari Garuda yang Dulu Viral? Kini Terjerat Kasus Pencucian Uang

Baca juga: Viral Kak Seto Masih Lincah Berlari di Usia 70 Tahun, Ini Rahasia yang Dilakukan Sejak 10 Tahun Lalu

Putusan hakim tersebut, kata dia, belum incraht (mempunyai hukum tetap) lantaran baik terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami berharap JPU melakukan banding agar terdakwa Dody dijatuhi hukuman maksimal," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved