Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tangis Bripda Randy Bagus Pecah di Ruang Sidang Setelah Resmi Dipecat, Tersangka Penyebab NW Aborsi

Momen Bripda Randy Bagus menangis saat sidangKode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) berlangsung.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat. 

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum.

Sementara kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: Sosok Niryono, Ayah Bripda Randy yang Sempat Dikira Anggota DPRD, Ternyata Tengkulak Gabah

Kasusnya adalah kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved