Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Internasional, Digunakan untuk Perjalanan Haji dan Umrah

Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah.

(PeduliLindungi)
Sertifikat vaksin sesuai standar WHO. 

TRIBUNSOLO.COM - Sertifikat vaksin internasional ini dapat digunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.

Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah.

Baca juga: Kasus Nakes Suntik Vaksin Kosong di Medan: Kini Pelaku Jadi Tersangka hingga Reaksi Bobby Nasution

Meski demikian, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan.

Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku, mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Cara akses sertifikat vaksin internasional WHO

Sertifikat vaksin internasional ini dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya:

1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”.

Kemudian pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Baca juga: Buntut Viral Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Nakes Ancam Bakal Laporkan Penyebar Video

Pemerintah resmi mengeluarkan sertifikat Internasional

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), langkah ini dilakukan guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang sebelumnya tidak dikenal atau diakui oleh komunitas internasional.

Masalah ini kerap muncul karena sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji menyampaikan, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan pemerintah Indonesia ini, telah disesuaikan dengan standar WHO.

"Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri," ujarnya melalui informasi resmi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved