Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ironi Bripka BT: Dikenal sebagai Polisi Berprestasi, Dipecat Gara-gara Rudapaksa Mahasiswi Magang

Tak cuma dipecat, BT divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com: Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku rudapaksa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, BANJARMASIN -- Bripka Bayu Tamtomo alias Bripka BT kini resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Bripka BT adalah anggota polisi pemerkosa mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tak cuma dipecat, BT divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Kejadian ini pun membuka fakta tentang sosok BT.

Sebelum terlibat kasus rudapaksa, ternyata Bayu merupakan anggota polisi berprestasi.

Baca juga: Ucapan Bripka BT Usai Dicopot karena Viral Rudapaksa Mahasiswi Magang: Jangan Tiru Perbuatan Saya

Baca juga: Nasib Bripka BT yang Viral Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Resmi Dipecat dari Polri

Dia pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarmasin karena dua kali mengungkap kasus peredaraan narkoba.

Upacara PTDH Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara PTDH Bripka Bayu Tamtomo di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). (ist/Humas Polresta Banjarmasin)

Namun, karena tindakannya yang menyakiti hati warga Banjarmasin, penghargaan itu telah dicabut.

"Untuk oknum tersebut secara khusus saya cabut penghargaannya, agar tidak ada hal yang tidak diinginkan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (30/1/2022).

Dia juga berharap tak ada lagi kasus personel Polri yang melakukan tindakan asusila seperti yang dilakukan Bayu.

"Semoga suasana Banjarmasin makin kondusif dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain," jelasnya, dilansir dari artikel Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan, Bripka Bayu Tamtomo dipecat secara tidak hormat karena telah memerkosa seorang mahasiswi magang di Mapolresta Banjarmasin.

Selain itu, Bayu juga divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, lewat media sosial, korban menyampaikan bahwa vonis tersebut tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Saat prosesi pemecatan, Bayu menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan korban.

Mengaku Menyesal

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved