Ironi Bripka BT: Dikenal sebagai Polisi Berprestasi, Dipecat Gara-gara Rudapaksa Mahasiswi Magang
Tak cuma dipecat, BT divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Raut penyesalan terlihat dari wajah Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Apalagi dia kini resmi dipecat dari Polri.
Bripka RT pun kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.
Sebelumnya ia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
BT lantas meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.
Baca juga: Nasib Bripka BT yang Viral Rudapaksa Mahasiswi Magang di Banjarmasin, Kini Resmi Dipecat dari Polri
Baca juga: Inilah Tampang Ayah yang Tega Rudapaksa Anak Tirinya di Wonogiri : Sudah Berkali-kali, Korban Trauma
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Bripka BT Meminta Maaf
Dikutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.
"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.
Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu
Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.