Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ironi Bripka BT: Dikenal sebagai Polisi Berprestasi, Dipecat Gara-gara Rudapaksa Mahasiswi Magang

Tak cuma dipecat, BT divonis penjara 2 tahun 6 bulan atas tindakan yang dilakukan terhadap korban berinisial VDPS.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribunnews.com: Humas Polresta Banjarmasin dan KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku rudapaksa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.

Rudapaksa Mahasiswi Magang

Masih dari Kompas.com, kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya menuliskan curhatannya di media sosial.

VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.

Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.

Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial.

Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.

Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved