Kehidupan Pilu Penghuni Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Dibatasi Beribadah hingga Dianiaya
Fakta-fakta tak terduga soal kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin mulai terungkap.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Rupanya, peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu.
Dan saat keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.
"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit.
Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," jelasnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga rupanya diminta menandatangani surat perjanjian bahwa tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Gaya Hidup Mewah Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia, Pernah Beri Kado Mini Cooper untuk Anak
Baca juga: Inilah Sosok Tiorita, Istri Bupati Langkat yang Disebut Urus Makanan Penghuni Penjara Milik Suami
Surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.
"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih. Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ungkapnya.
Terakhir, LPSK mengungkap bahwa tidak semua penghuni kerangkeng Bupati Langkat merupakan pengguna narkoba.
(*)