Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta, Ini Kata KPK soal Ancaman Pidana
Nasib mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti setelah kembalikan uang ke KPK.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Salah satunya Siwi Widi yang disebut sudah menerima 21 kali transfer.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan.
Nasib Siwi Widi
Ali Fikri menyatakan mantan pramugari Garuda itu tidak serta-merta lolos dan terlepas dari jerat hukum meski telah mengembalik uang tersebut.
Pasalnya, jika terdapat bukti mengenai keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut, ia akan tetap dijerat hukum.
"Tentu tidak lolos dari jerat hukum. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," ungkapnya.
Terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.
Menurutnya, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu.
Baca juga: Siwi Widi Purwanti Minta Media Lebih Ramah Kepadanya, Siwi: Saya itu Difitnah
Kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang akan dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.
"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," paparnya.
Pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.
(*)