Viral

Dicari : Briptu Christy Triwahyuni, Polwan yang Hilang Sejak 2021, Diburu Propam Karena Desersi

Dicari Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang hilang sejak 2021. Kini diburu Propam karena meninggalkan tugas.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kolasetribunmanado/HO
Dicari Briptu Christy Triwahyuni. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang wanita berprofesi sebagai polisi kini tengah dicari oleh pihak kepolisian Polresta Manado karena hilang secara misterius.

Polwan tersebut bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto (26).

Dilansir dari Tribunmanado, Briptu Christy kini tengah diburu oleh Propam.

Diketahui, Briptu Christy sehari-harinya bertugas di Polresta Manado.

Baca juga: DICARI POLISI: Pria Resahkan Warga Mangkubumen, Gegara Minta-minta Uang Fogging

Kabar hilangnya Briptu Christy menyita perhatian publik hingga viral di media sosial.

Sementara itu, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast buka suara soal hal tersebut.

"Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi," katanya dikutip dari tribunmanado, Sabtu (5/2/2022).

Lebih lanjut, Briptu Christy juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selain itu, kini Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Baca juga: Dicari Polisi Klaten : ABG yang Mengendarai Motor Melawan Arus di Jalan Raya Solo-Jogja

Baca juga: Stok Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Sragen Sulit Dicari, Baru Dipajang Langsung Ludes

Informasi terakhir yang didapat, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved