Viral
Sesal Warga yang Hajar Petugas PLN di Bantul Karena Meteran Dicabut, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Penyesalan pemuda di Bantul setelah aniaya petugas PLN gara-gara tak terima meteran listrik miliknya dicabut.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Video yang memperlihatkan aksi seorang warga menghajar petugas PLN viral di media sosial.
Insiden itu terjadi di Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Diketahui, warga tersebut nekat menganiaya petugas PLN lantaran tak terima meteran listrik miliknya dicabut.
Baca juga: Viral Warga Hajar Petugas PLN di Bantul, Kini Menyesal Setelah Ditangkap & Terancam 2 Tahun Penjara
Video tersebut diunggah sejumlah akun Instagram, salah satunya @memomedsos.
Dalam video tampak pria berjaket jeans biru tengah berdebat dengan warga.
Rupanya pria itu merupakan petugas PLN yang bertugas mencabut meteran milik warga.
Alasannya karena pelangan belum membayar tagihan listrik.
Tiba-tiba ada warga yang langsung menganiaya petugas PLN itu.
Petugas PLN tampak pasrah saat dipukul dan ditendang warga tersebut.
Sementara itu, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan bahwa kejadian pada video viral itu terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.
Menurutnya, warga dalam video tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021.
"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad, dikutip dari Kompas.com via Tribunnews, Senin (7/2/2022).
"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," imbuhnya.
Setelah kejadian pihak PLN kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian
Pelaku Menyesal
Pelaku penganiayaan berinisial AFS telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, pemuda 19 tahun itu ditangkap pada Sabtu (5/2/2022).
"Kami juga mengamankan 3 barang bukti, yakni pakaian pelaku saat melakukan penganiayaan, surat tugas korban, dan surat keterangan sakit korban," ucapnya dalam kanal YouTube Polres Bantul.
Lebih lanjut, AFS mengakui semua perbuatannya.
AFS pun kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman kurang lebih 2 tahun 8 bulan hukuman penjara," jelasnya.
Baca juga: Viral Warga Hajar Petugas PLN di Bantul, Kini Menyesal Setelah Ditangkap & Terancam 2 Tahun Penjara
Baca juga: Viral Kisah Murid Tak Memakan Jatah Ayam KFC Miliknya, Pak Guru Menangis saat Dengar Alasannya
Dilansir dari Kompas.com, pemuda ini menyesal sudah melakukan penganiayaan kepada petugas dan saat ini harus menerima nasibnya meringkuk di tahanan.
"Sekarang saya menyesal," kata AFS.
(*)