Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Klarifikasi Menaker Ida Fauziyah soal JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun: Tidak Sepenuhnya Benar

Ida menegaskan anggapan klaim JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuhnya benar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA – Polemik soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan sata usia 56 tahun akhirnya ditanggapi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ia menegaskan anggapan klaim JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuhnya benar.

Ida Fauziyah menjelaskan, klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagian (tidak 100 persen).

Syaratnya dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Baca juga: Ida Fauziyah Punya Harta Kekayaan Rp17 M, Menteri Ketenagakerjaan yang Rilis Aturan Pencairan JHT

Baca juga: Benarkah Ada Peran Megawati di Balik Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun? Terungkap Faktanya

Penjelasan itu Ida sampaikan dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022) untuk mengklarifikasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT yang menuai polemik.

“Iuaran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” kata Ida.

Ida mengatakan ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mengajukan klaim JHT.

Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun.

Ida melanjutkan, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.

“Pengajuan klaim manfaat JHT ini terdapat ketentuan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT,” kata Ida.

Ida mengatakan, sesuai nama dan latar belakangnya program JHT merupakan usaha untuk menyiapkan jaminan di hari tua para pekerja.

Saat pekerja sudah tidak produktif, JHT dapat digunakan untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.

Ida menjelaskan program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena sudah ada program lain yang dipersiapkan pemerintah untuk kepentingan jangka pendek.

“Situasi seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter PHK atau pindah keluar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya.

Menurunya bila klaim JHT 100 persen bisa dilakukan kapanpun, maka tujuan program JHT tidak akan tercapai.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved