Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Imbas Ritual Maut di Pantai Payangan yang Tewaskan 11 Orang, Bupati Jember Keluarkan SE, Ini Isinya

SE ini dibuat setelah adanya peristiwa ritual maut yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kompastv/Ant
Tim gabungan yang melakukan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelam di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur, Minggu (13/2/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Pengawasan Keamanan Pantai.

SE ini dibuat setelah adanya peristiwa ritual maut yang menewaskan 11 orang pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Dilansir dari Tribunjatim, ada empat poin dalam surat tersebut.

Baca juga: Pengakuan Pimpinan Ritual Maut di Pantai Payangan: Sebelum Ritual Anggota Padepokan Iuran Rp20 Ribu

Pertama, adanya pengecekan rutin dan memastikan seluruh rambu tanda bahaya atau peringatan larangan berenang dapat terbaca secara jelas.

Kedua, membentuk tim relawan pantai dan warga sekitar yang memahami kondisi alam di sepanjang pantai.

Ketiga, memastikan tim relawan pantai yang dimaksud di poin kedua agar lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi, pemahaman, serta peringatan tentang batas larangan berenang pada setiap pengunjung maupun masyarakat sekitar.

Keempat, mengimbau masyarakat agar beerhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di lapangan sehingga tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan korban.

Hendy mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan relawan guna mencegah kejadian ritual maut itu terulang lagi.

SE tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, enam camat yang wilayahnya berbatasan dengan Laut Selatan.

Enam wilayah tersebut yakni Kencong, Gumukmas, Puger, Wuluhan, Ambulu, dan Tempurejo, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya juga berbatasan langsung dengan Laut Selatan yakni Sumberejo (Ambulu), Lojejer (Wuluhan), Puger Kulon (Puger), Paseban (Kencong), Andongrejo (Tempurejo), Kepanjen (Gumukmas), dan Sabrang (Ambulu).

"Iya, kami terbitkan surat edaran, yang isinya antara lain larangan berenang. Juga adanya keterlibatan aktif dari warga sekitar pantai untuk pengawasan sekitar pantai," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, dikutip dari Tribunjatim, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pengunjung pantai untuk berhati-hati ketika bermain di pantai selatan Jember.

"Memang indah, tetapi jangan sampai teledor. Kalau ada rambu-rambu dilarang berenang, sebaiknya tidak berenang atau mandi di laut. Juga selalu perhatikan imbauan kondisi ombak dan cuaca dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo juga mengungkap hal senada.

Hery mengimbau, warga selalu memperhatikan prakiraan cuaca dan kondisi ombak laut, ketika hendak berkunjung ke pantai, terutama pantai yang berada di kawasan Laut Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved