Berita Sukoharjo Terbaru
Catat! Vaksin Booster di Sukoharjo Tak Perlu Tunggu 6 Bulan Usai Suntik Dosis Kedua, Ini Aturannya
Aturan baru vaksinasi booster kini diterapkan di Kabupaten Sukoharjo setelah ada perintah dari Kemenkes.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Aturan baru vaksinasi booster kini diterapkan di Kabupaten Sukoharjo.
Di mana masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster tak perlu menunggu 6 bulan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Tri Tuti Rahayu mengatakan, masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksin booster minimal 3 bulan setelah vaksin dosis kedua.
"Tapi baru khusus untuk orang dewasa, dan lansia saja," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (19/2/2022).
Dengan aturan baru ini, diharapkan dapat mempercepat capaian vaksin booster di Sukoharjo.
Berbagai gerai vaksin, seperti di Puskesmas dan di Polres Sukoharjo dibuka setiap hari untuk percepatan vaksinansi.
"Jenis vaksin untuk booster yang tersedia sementara Astrazeneca," katanya.
Baca juga: Potret Minyak Goreng Langka di Sragen, Pedagang Jual Minyak Seadanya Pakai Botol Bekas Air Mineral
Baca juga: Perajin Tahu Sukoharjo di Hadapan Harga Kedelai Mahal, Minta Pemerintah Turun: Kami Bisa Bangkrut
Capaian vaksinasi di Kabupaten Sukoharjo sendiri sudah mencapai 78,96 persen untuk dosis pertama usia diatas 12 tahun, 73,44 persen dosis kedua, dan 5,24 vaksin booster per Jumat (18/2/2022).
Sementara angka kasus covid-19 sendiri ada, 971 kasus aktif, dengan rincian 895 orang menjalani isolasi mandiri, 1 orang di isolasi terpusat, dan 75 orang rawat inap.
"Kami imbau prokes tetap diterapkan, karena angka covid-19 tengah meningkat," jelas dia.
Syarat Dapat Vaksin
Percepatan vaksinasi terus dikebut di wilayah Sukoharjo oleh sejumlah pihak, salah satunya Polres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pihaknya juga menggelar vaksinasi untuk masyarakat umum.
"Bisa semuanya, dosis pertama, dosis kedua maupun vaksinasi booster. Kita layani berapapun yang datang," kata dia kepada TribunSolo.com, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Jadwal Vaksin di Karanganyar: Polres Karanganyar Kasih Kuota 500 Orang, Bebas Domisili
Baca juga: Viral Warga di Jember Cekcok dengan Petugas Vaksin, Kesal Rumah Dimasuki Sembarangan & Dimintai STNK
Kapolres menjelaskan, untuk jenis vaksin yang digunakan yakni Sinovac untuk kalangan anak. Sementara untuk booster, menggunakan vaksin AstraZeneca.
Sementara persyaratan yang harus dibawa yakni fotokopi KTP, untuk anak berusia di bawah 18 tahun bisa membawa fotokopi KK.
Pelaksanaan vaksinasi, kata dia, dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga selesai. Bagi yang ingin mengikuti bisa mendaftar online melalui vaksin.sukoharjo.jateng.polri.go.id.
Berikut gerai vaksinasi yang digelar Polres Sukoharjo beserta jadwalnya:
Jumat (18/2/2022)
SD Bulu, Kecamatan Bulu
SD Gentan, Kecamatan Bulu
Sabtu (19/2/2022)
MIN Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo
Senin (21/2/2022)
Balai Desa Mertan, Kecamatan Bendosari
MIM Jati Desa Mulur, Kecamatan Bendosari
Selasa (22/2/2022)
MIN Jetis, Kecamatan Sukoharjo
Balai Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura
Rabu (23/2/2022)
SD Godog 2, Kecamatan Polokarto
SD Polokarto 1, Kecamatan Polokarto
Kamis (24/2/2022)
SD Mranggen 1, Kecamatan Polokarto
Balai Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura
Jumat (25/2/2022)
SD Krajan 1, Kecamatan Gatak
SD Pondok Nguter, Kecamatan Nguter
Sabtu (26/2/2022)
Balai Desa Kateguhan, Kecamatan Tawangsari
MI TQ Al-Fitroh Desa Grajegan, Kecamatan Tawangsari. (*)