Jokowi Sampai Turun Tangan soal JHT, Hotman Paris Sarankan Ida Fauziyah Mundur sebagai Menaker
Usai menantang debat Menteri Ketenagakerjaan, kini Hotman Paris meminta Ida Fauziyah mundur dari kursi menteri.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merupakan sosok yang vokal mengkritisi aturan baru pemerintah soal Jaminan Hari Tua (JHT).
Usai menantang debat Menteri Ketenagakerjaan, kini Hotman Paris meminta Ida Fauziyah mundur dari kursi menteri.
Hal itu mnyusul kontroversi kebijakannya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk buruh.
Hotman Paris pun memberi saran agar Menaker Ida Fauziyah mencari profesi baru yang lebih pas atau sesuai dengan dirinya.
Ucapan itu disampaikan Hotman Paris, Selasa (22/2/2022) pagi, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Felicya Angelista Parodikan Hotman Paris: Berakhir Disomasi, Istri Hito Minta Maaf Sambil Nangis
Baca juga: Pemerintah Bakal Revisi Permenaker Usai Instruksi dari Jokowi, Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Batal?
"Pak Jokowi, kamu adalah presiden rakyat, rakyat mencintai kamu. Terima kasih atas perhatian Presiden Jokowi yang telah memerintahkan Menaker unutk merevisi JHT," sebut Hotman Paris melalui sebuah video yang ia bagikan di akun medsosnya.
Kata Hotman, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak memiliki logika hukum dan tidak ada nalar apa pun dalam isi peraturan tersebut.
"Mungkin ini waktunya kepada Ibu Menaker (Ida Fauziyah), sudah waktunya mengundurkan diri sebagai menteri atau ada profesi lain untuk ibu. itu adalah saran yang paling tepat dari Hotman Paris," ujar Hotman.
Menurut pengacara kondang ini, apabila benar nantinya sudah keluar Permaneker baru terkait JHT atas perintah Presiden Jokowi, dia menyarankan agar diikuti sikap kesatria dari seorang menteri.
"Mungkin perlu diikuti para politi jepang di mana, kalau sudah kepentok akhirnya mengundurkan diri. Itulah gaya Jepang dan memang jarang dan belum pernah terjadi di Indonesia dan kita masih menunggu revisi permenaker yang memerintahkan bahwa masak uang simpanan buruh, pekerja, ditunggu puluhan tahun sampai 56 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran jaminan hari tua (JHT) para pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno seperti dikutip Kompas.com.
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.
Atas perintah Presiden Jokowi ini, nantinya diharapkan ada pengaturan lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 atau regulasi lainnya. Pratikno menuturkan, Presiden Jokowi juga terus mengikuti aspirasi para pekerja.