Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Heboh Menag Soal Analogi Toa Masjid & Gonggongan Anjing, Muhammadiyah Karanganyar Sarankan Tabayyun 

Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan suara anjing di kompleks pemukiman mendapatkan sorotan.

TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing di kompleks pemukiman mendapatkan sorotan dari masyarakat. 

Hal ini khususnya di media sosial. 

Terkait pernyataan tersebut, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar meminta Menag RI segera melakukan Tabayyun kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: Alasan Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Begini Aturan Rinciannya

Baca juga: Kisah di Balik Sosok Penghulu yang Viral Beri Pesan Pernikahan, Tak Menyangka Sampai Direspon Menag

Sekretaris PDM Muhammadiyah Karanganyar, Sarilan M Ali mengatakan, pihaknya tidak mempersalahkan apa yang dilontarkan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas hingga viral di media sosial.

"Itukan sudah ada pihak-pihak yang keberatan, saya kira Muhammadiyah tidak mempersalahkan hal tersebut," ucap Sarilan kepada TribunSolo.com, Kamis (24/2/2022).

Sarilan menyarankan ke Menag RI untuk melakukan Tabayyun kepada masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan saran tersebut bisa dilakukan Menag agar masyarakat tidak salah paham apa yang dimaksudkan.

"Ya mungkin Menteri Agama perlu tabayyun, agar masyarakat paham maksud dari Menteri, sehingga tidak perlu tuntut menuntut," kata Sarilan.

Tanggapan Muhammadiyah Boyolali 

Aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi ramai di Media Sosial. 

Imbas dari SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, nama Menteri Agama pun tranding topik di media sosial.

Menurut Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Boyolali, Jindar Wahyudi, pengeras suara luar masjid dan mushola sebaiknya digunakan untuk melantunkan adzan saja.

Baca juga: Alasan Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Begini Aturan Rinciannya

Baca juga: Viral, Pemuda Klaten Bangunkan Sahur Warga Pakai Kostum Super Mario, Lengkap dengan Pengeras Suara

“Tapi kalau selain adzan, termasuk Iqomat cukup sajalah di dalam masjid (Speaker dalam masjid),” katanya.

Begitu juga dengan pengajian dan kajian sebagai metode dakwah Islam kepada jamaah masjid atau musala itu juga sebaiknya memakai speaker di dalam masjid.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved