Berita Wonogiri Terbaru
Siap-siap! Jalan Lingkar Kota Wongiri Bakal Dipasangi Rambu Lalu Lintas Baru, Cek Titik-titiknya
Menurut Waluyo, pemasangan rambu-rambu tersebut dilakukan secara bertahap dengan menggunakan skala prioritas.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
Namun kebijakan itu tak berlaku jika ada tanda yang membolehkan.
Pengendara motor yang nekat melanggar, siap-siap bayar denda sebesar Rp500.000.
Sebelumnya, belok kiri langsung di persimpangan memang diperbolehkan.
Adapun peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Baca juga: Penjelasan Aturan Rambu Belok Kiri Jalan Terus di Solo, Pengendara Melanggar Bikin Macet
Baca juga: Rambu Belok Kiri Langsung di Solo Kerap Dilanggar, Begini Aturan yang Benar Penjelasan Kepolisian
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun saat ini peraturan sudah berubah dan tidak berlaku.
Sekarang aturan tersebut diganti dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kini, di persimpangan yang tidak ada tulisan atau rambu belok kiri boleh langsung maka pengguna jalan harus mengikuti alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Bila nekat melanggar siap-siap dikenai denda sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan di dalam ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (Kompas.tv)
Wonogiri
pemasangan rambu lalu lintas di Wonogiri
Dinas Perhubungan
Jalan Lingkar Kota Wonogiri
Waluyo
Alokasi Pupuk Bersubsidi 2023 di Wonogiri : Pupuk Urea Tambah 3.281 Ton, NPK Turun 2.205 Ton |
![]() |
---|
Anggaran Beasiswa Pemuda Berprestasi Wonogiri, Naik Jadi Rp 10 M, Tiap Anak Dapat Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Sepanjang 2022, Ada 1.298 Istri Gugat Cerai Suami di Wonogiri: Alasan Ekonomi hingga Perselingkuhan |
![]() |
---|
Telan Rp 10 Miliar, Revitalisasi Pasar Krisak dan Pasar Ngadirojo Tunggu Perangkat Pendukung Clear |
![]() |
---|
Senyum Kades di Solo Raya Mengembang, Tuntutan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun Diterima |
![]() |
---|