Berita Sukoharjo Terbaru
Hasil Audiensi Penolakan Klinik Kesehatan di Kartasura : Warga Diminta Legawa, Izin Sudah Lengkap
Pendirian klinik rawat inap Amal Sehat ditolak warga di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Namun mendapatkan penolakan dari sejumlah warga.
"Kami lakukan sosialisasi, kami undang RT, RW, kelurahan, dan warga yang menolak.
Kami sampaikan semuanya, dan kami undang ahli lingkungan juga," ucapnya.
Agus menyebut rencana pembangunan klinik rawat inap pernah dihentikan, sebab dia tak mengetahui prosedur pembangunan klinik rawat inap yang wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Setelah mengurus perizinan ke berbagai pihak, seperti DPUPR, dan mendapatkan izin pendirian klinik rawat inap, sesuai surat keterangan tata ruang (SKTR).
Dia juga telah mengurus surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo.
"Saya juga minta persetujuan ke lingkungan, seperti RT dan RW selaku pemangku wilayah," ucapnya.
Dia juga mendatangi 25 warga yang berada di wilayah ring 1 dengan klinik.
Agus mengatakan, 17 orang setuju, dan sisanya belum setuju.
Pada tanggal 8 Desember 2021 dilaksanakan sosialisasi di Kantor Kelurahan Ngadirejo. Perusahaan juga mengundang ahli untuk menjawab kekhawatiran warga.
Disisi lain, dokumen perizinan pendirian klinik pratama rawat inap terus diurus.
Praktisi hukum, sekaligus mitra CV Amal Sehat Kusuma Putra membantah dampak lingkungan dan kekhawatiran warga terkait pendirian klinik tersebut.
"Sebenarnya tak ada masalah. Prosedurnya sudah dilewati seperti perizinannya yang ditetapkan. Semoga semua bisa menjadi baik, karena ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat," jelas dia.
Pasang Poster
Warga menolak klinik rawat inap di RW VII, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Pengamatan TribunSolo.com di lapangan, berbagai spanduk penolakan dipasang di sejumlah tempat.