Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Waduh, Sejumlah Guru PNS di Karanganyar Terima Bansos, Satu Orang Ketahuan Sudah Ambil Berkali-kali

Sejumlah guru berstatus PNS/ASN di Kabupaten Karanganyar terdaftar menerima bantuan sosial (bansos).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kompas.com
Ilustrasi bantuan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sejumlah guru berstatus PNS/ASN di Kabupaten Karanganyar terdaftar menerima bantuan sosial (bansos).

Hal ini dibuka Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar karena nama guru-guru itu masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Kepala Dinsos Karanganyar, Sugeng Raharto mengatakan ada 4 guru ASN yang menerima bansos secara berturut-turut.

"Mereka diketahui ada seorang guru ASN yang sudah mengambil bantuan sosial tunai PPKM selama 3 bulan berturut-turut pada tahun 2021," ucap Sugeng kepada TribunSolo.com, Jum'at (4/3/2022).

Sugeng mengatakan keempat para penerima bansos dari kalangan ASN itu tidak seharusnya terdata dan mengambil bantuan itu karena bukan sasaran bansos.

Dia mengaku melakukan klarifikasi langsung antara BPK terhadap ASN tersebut secara virtual.

"Kami menghadirkan para ASN itu untuk diklarifikasi BPK beberapa hari lalu," kata Sugeng.

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinsos, Gunarto, mengatakan dari hasil klarifikasi antara penerima bansos, menyebutkan tiga ASN tidak mengambil bansos tunai senilai Rp300 ribu per bulan itu.

Dia menjelaskan para penerima bansos tersebut justru kaget saat dimintai keterangan BPK.

"Kesalahan pendataan itu karena nama dengan penerima sesungguhnya sama, saat diklarifikasi, mereka mengaku tak mengambil bansos tersebut," kata Gunarto.

Baca juga: Viral Video Oknum Guru Tepergok Mesum di Toilet Musala, Begini Kronologinya Versi Satpol PP

Baca juga: Nasib Siswa di Juwiring Klaten, Sudah Senang PTM Lagi 50 Persen, Malah Sekolahannya Terendam Banjir

"Memang namanya terdata, kemudian Kementrian Sosial langsung dibenahi datanya," imbuhnya

Sedangkan kata dia, satu guru ASN mengakui mengambil uang bansos tunai selama tiga bulan berturut-turut pada 2021 Rp 300 ribu.

"Ada satu guru yang mengambil bansos tersebut, totalnya Rp 900 ribu," tutur dia.

Gunarto mengatakan, guru ASN itu tinggal bersama orangtuanya yang mengalami disabilitas.

Ia menduga, satgas bansos mendatanya mendapatkan bansos tunai PPKM karena merasa kasihan.

"Saat pandemi tahun lalu, semua terdampak, karena yang bersangkutan ada orangtua yang disabilitas," katanya.

Akibat kejadian tersebut, para guru ASN yang mengambil bansos tersebut disanksi untuk mengembalikan uang bansos secara utuh.

Menurutnya, pemberian bansos ke ASN tidak benarkan, bahkan melawan hukum.

"Apapun alasannya, pemberian bansos ke ASN tidak dibenarkan, sudah kami minta kembalikan bansos tersebut," ujar Sugeng.

Sebagai informasi, pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.

Hal-hal yang dimaksud pasal tersebut seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Bagi ASN yang terdata, kami minta legawa mengundurkan diri sebagai penerima bansos," jelas dia.

Pesan untuk Guru

Sebanyak 159 orang dinyatakan lulus sebagai PPPK Non Guru Formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Solo, Kamis (24/2/2022). 

Kepala BPKSDM Dwi Ariyatno mengatakan awalnya formasi ini diikuti oleh 422 orang peserta. Namun hanya sebanyak 159 orang yang lulus dan mendapatkan nomor induk pegawai. 

Mayoritas didominasi untuk tenaga kesehatan dengan jumlah 138 orang, sementara sisanya 21 orang merupakan tenaga fungsional teknis.

Baca juga: Lulus PPPK 2022 Sudah Tak Bisa Lagi Coba CPNS 2023, Inilah Aturan Pengunduran Diri Khusus Guru

Baca juga: Dapat Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja Rp 2,3 M, Guru SD di Klaten Bakal Sisihkan Buat Kuliah Saudara

"PPPK Non Guru ini akan mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Maret 2022 dan akan dilakukan masa perjanjian kerja atau hubungan kerja paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan penilaian dan pencapaian kinerja kesesuai dengan kompetensi dari instansi," ujar Dwi, dalam sambutannya di Bale Tawang Arum, Balai Kota Solo, Kamis (24/2/2022). 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara simbolis melakukan penandatangan dan pengesahan terhadap 159 orang tersebut. 

Gibran juga menyampaikan pesan-pesannya. Salah satunya terkait PNS dan PPPK yang memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. 

Hal yang membedakan keduanya saat ini hanyalah terletak pada jaminan pensiun.

Dia meminta agar 159 orang ini mengabdikan dirinya kepada bangsa dan negara melalui kinerjanya.

Baca juga: PTM di SMK Matesih Karanganyar Dihentikan, Seorang Guru Meninggal Dunia karena Terpapar Covid-19

"Jadikan momentum ini sebagai wujud pengabdian diri pada masyarakat, bangsa, dan negara dengan kerja luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang inovatif dan bermanfaat," kata Gibran. 

"Saya berharap bapak dan ibu sekalian bisa segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya masing-masing, serta tak kalah penting adalah selalu mematuhi dan mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada," imbaunya. 

Selain itu, Gibran menegaskan untuk selalu menampilkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi di instansi mereka berkarya.

"Selalu tanamkan kedisplinan dan etos kerja yang tinggi di instansi tempat saudara bertugas. Sekali lagi saya ucapkan selamat bergabung di pemerintah kota surakarta, bekerjalah sepenuh hati, tunjukanlah dedikasi, integritas, dan loyalitas," tambahnya.

Baca juga: PTM di SMK Matesih Karanganyar Dihentikan, Seorang Guru Meninggal Dunia karena Terpapar Covid-19

Ditemui selepas acara, Gibran membenarkan bahwa kebanyakan dari mereka yang lulus adalah tenaga kesehatan. 

Lulusnya mereka disebut Gibran memang dikarenakan adanya kebutuhan di sektor tersebut. Serta tak membebani APBD, karena akan banyak yang pensiun dalam waktu dekat. 

"Yang jelas tadi ada 159 orang. Kebanyakan itu di tenaga kesehatan, dengan pertimbangan memang ada kebutuhan di sana. Minggu depan kan kita melantik yang PNS juga," kata Gibran. 

"Banyak yang akan pensiun, jadi nggak membebani APBD. (Diterimanya mereka) Sesuai kebutuhan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved