Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Ditjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Dihapus, Komisi VIII DPR : Anggaran Rp 48 Triliun ke Mana?

Komisi VIII DPR RI menyoroti penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti saat meninjau pembagian bansos di Kabupaten Sragen, Sabtu (5/3/2022) 

"Mereka diketahui ada seorang guru ASN yang sudah mengambil bantuan sosial tunai PPKM selama 3 bulan berturut-turut pada tahun 2021," ucap Sugeng kepada TribunSolo.com, Jum'at (4/3/2022).

Sugeng mengatakan keempat para penerima bansos dari kalangan ASN itu tidak seharusnya terdata dan mengambil bantuan itu karena bukan sasaran bansos.

Dia mengaku melakukan klarifikasi langsung antara BPK terhadap ASN tersebut secara virtual.

"Kami menghadirkan para ASN itu untuk diklarifikasi BPK beberapa hari lalu," kata Sugeng.

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinsos, Gunarto, mengatakan dari hasil klarifikasi antara penerima bansos, menyebutkan tiga ASN tidak mengambil bansos tunai senilai Rp300 ribu per bulan itu.

Dia menjelaskan para penerima bansos tersebut justru kaget saat dimintai keterangan BPK.

"Kesalahan pendataan itu karena nama dengan penerima sesungguhnya sama, saat diklarifikasi, mereka mengaku tak mengambil bansos tersebut," kata Gunarto.

Baca juga: Viral Video Oknum Guru Tepergok Mesum di Toilet Musala, Begini Kronologinya Versi Satpol PP

Baca juga: Nasib Siswa di Juwiring Klaten, Sudah Senang PTM Lagi 50 Persen, Malah Sekolahannya Terendam Banjir

"Memang namanya terdata, kemudian Kementrian Sosial langsung dibenahi datanya," imbuhnya

Sedangkan kata dia, satu guru ASN mengakui mengambil uang bansos tunai selama tiga bulan berturut-turut pada 2021 Rp 300 ribu.

"Ada satu guru yang mengambil bansos tersebut, totalnya Rp 900 ribu," tutur dia.

Gunarto mengatakan, guru ASN itu tinggal bersama orangtuanya yang mengalami disabilitas.

Ia menduga, satgas bansos mendatanya mendapatkan bansos tunai PPKM karena merasa kasihan.

"Saat pandemi tahun lalu, semua terdampak, karena yang bersangkutan ada orangtua yang disabilitas," katanya.

Akibat kejadian tersebut, para guru ASN yang mengambil bansos tersebut disanksi untuk mengembalikan uang bansos secara utuh.

Menurutnya, pemberian bansos ke ASN tidak benarkan, bahkan melawan hukum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved