Viral Sejumlah Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil, Ini Efek Buruknya Bagi Tubuh

Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang adanya kopi saset dengan kandungan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil menjadi viral.

topik9.com
ilustrasi: kopi instan 

TRIBUNSOLO.COM - Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang adanya kopi saset dengan kandungan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil, viral di media sosial.

Temuan tersebut diperoleh saat BPOM menjalankan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Baca juga: Kisah Petugas Damkar Karanganyar, Rela Masuk Sumur Sedalam 15 Meter Demi Selamatkan Kucing Anggora

Merek kopi tersebut beredar di wilayah Bandung dan Bogor dengan mencantumkan izin palsu BPOM.

Dilansir dari TribunNews, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.

Produk-produk tersebut, kata Penny, mengandung paracetamol dan sildenafil.

"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).

Penny mengatakan, operasi dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.

Dari hasil operasi ditemukan produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Kemudian, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil dan 5 kg produk ruahan/bahan campuran setengah jadi.

"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.

Efek buruk bagi tubuh

Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.

"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucapnya.

Lebih lanjut, Penny mengatakan, dalam operasi tersebut, terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," ujarnya.

Baca juga: Viral Anak Suku Baduy Diduga Kebal saat Disuntik Vaksin, Begini Penjelasan Dinkes Banten

Tokopedia ikut buka suara

Pihak Tokopedia menyatakan, akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. 

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, terkait adanya penjualan kopi mengandung paracetamol, pihaknya terus menindaklanjuti laporan tersebut saat ini sesuai prosedur. 

"Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya. Apabila terdapat laporan terkait konten yang melanggar pada situs atau aplikasi Tokopedia untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (6/3/2022).

Dia menjelaskan, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform. 

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Baik itu aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," kata Chandra.

Selain itu, Tokopedia juga terus bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform. 

"Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui Tokopedia," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved