Berita Seleb
Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka Penipuan Susul Indra Kenz, Punya 25 Ribu Member di Telegram
Doni Salmanan ditetapkan tersangka menyusul Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading Binary Option.
Sebelumnya, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich muda di Bandung tersebut menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi, Selasa (8/3/2022).
Lantas pada Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan tersangka menyusul Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi bersama beberapa bos aplikasi Binary Option.
Adapun Doni Salmanan merupakan afiliator trading Binary Option platform Quotex, sementara Indra Kenz melalui Binomo.
Baca juga: Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis Atas Kasusnya, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Profil Doni Salmanan: Dulu Ngaku Tukang Parkir, Kaya Berkat Rp500 Ribu, Kini Terseret Kasus Penipuan

Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo.
Jebak Orang Main Quotex
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diduga sengaja menjebak orang bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan bahwa Doni Salmanan mengajak masyarakat bergabung bermain Quotex dengan membuat video seputar trading di akun sosial media pribadinya.
Seusai bergabung, kata Reinhard, tidak ada satupun member yang pernah menang atau mendapatkan keuntungan.
Dengan kata lain, video yang dibuat Doni Salmanan hanya jebakan saja.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," ujar Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Ia menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif untuk ikut bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
Mereka tergabung dalam grup telegram yang dibuat oleh tersangka.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelasnya
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan justru diduga meraup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Janji Istri Doni Salmanan
Kecemasan istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Dinan Fajrina terlihat di media sosial. Saat ini, Dinan harus menerima kenyataan pahit karena sang suami terseret kasus hukum.
Doni Salmanan harus diperiksa Bareskrim Polri karena laporan polisi tentang dugaan penipuan aplikasi Quotex. Quotex adalah platform binary option sejenis Binomo yang digunakan Doni Salmanan.
Hampir sama seperti Indra Kenz yang tersangkut kasus Binomo, Doni juga disebut sebagai afiliator platform tersebut.
Saat dikerumuni awak media sebelum jadi tersangka, crazy rich Bandung ini mengaku menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian.
"Saya sudah diproses oleh pihak kepolisian, saya menyerahkan ke pihak kepolisian, semuanya diproses secara seadil-adilnya," katanya.
Di sisi lain, istri cantiknya membuat postingan yang mencuri perhatian di media sosial Instagram. Ia update Instastory foto-foto pernikahan. Potret itu menunjukkan kolase foto akad nikah.
Pada postingannya, Dinan Fajrina juga menyelikan ayat suci Al-Quran. Istri Doni Salmanan memang aktif di media sosial. Ia adalah seorang selebgram.
Saat sang suami tertimpa masalah berat pun, Dinan tetap menunjukkan keceriaannya di media sosial. Ia selalu update story tentang aktivitasnya hingga mempromosikan barang dan makanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Jadi Tersangka Penipuan