Berita Seleb
Nasib Uang Rp 1 Miliar yang Disawer Doni Salmanan kepada Reza Arap, Simak Penjelasan Polisi
Doni Salmanan pada Agustus 2021 menyawer Reza Arap Rp 1 miliar secara berangsur-angsur saat tengah live streaming bermain game Ragnarok X.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:
Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bagaimana Nasib Uang Rp 1 Miliar yang Disawer Doni Salmanan kepada Reza Arap?