Viral
Kabar Baik Bagi Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan, Uang Korban Ada Kemungkinan Dikembalikan
Indra Kenz dan Doni Salmanan kini telah ditetapkan jadi tersangka, dan terancam penjara 20 tahun
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
"PPATK sudah kerja sama dengan 5 FIU di luar negeri termasuk di Karibia dan British Virgin Island," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana, di kesempatan yang sama.
Menelusuri aliran dana hingga ke Karibia juga didasari oleh lokasi perusahaan Binomo yang tidak jelas asal-usulnya. Ada yang menyebut, lokasi perusahaan Binomo berada di ST Vincent and the Grenadines, negara di Kepulauan Karibia.
Terlebih PPATK memiliki dugaan para pelaku menyembunyikan dana di wilayah tersebut. Wilayah ini memang menjadi langganan pelaku kejahatan untuk mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan praktek pencucian uang.
Nantinya dari hasil penelusuran, PPATK akan menyerahkan kepada Polri untuk menjadi bahan penyidikan.
"Itu yang terkait aliran dana dan dugaan bahwa mereka melakukan upaya penyembunyian harta kekayaan terkait hasil tindak pidana di negara tersebut," ucapnya.
(*)