Fakta Seputar Saifuddin Ibrahim yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al Quran, Polri Akan Dalami Videonya

Sosok Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tangkap Layar Youtube Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim. 

TRIBUNSOLO.COM - Belakangan ini, pernyataan Saifudin Ibrahim dalam sebuah video menuai kontroversi.

Dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifudin Ibrahim meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.

Diketahui, kini Saifudin Ibrahim telah menghapus video tersebut dari akun Youtubenya.

Baca juga: Logo Halal MUI Diganti Menag RI, Kemenag Jateng: Daerah Menyesuaikan, Siap Ikuti Arahan Pusat

Dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mendalami video Saifuddin Ibrahim.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menyatakan video itu akan didalami oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

"Polri khususnya Dit Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut," kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Lalu siapa Saifuddin Ibrahim?

Saifuddin Ibrahim adalah seorang pendeta yang lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965.

Ia memiliki nama lain Abraham Ben Moses.

Saifuddin Ibrahim lahir di keluarga muslim hingga akhirnya memutuskan pindah keyakinan.

Diketahui, sang ayah berprofesi sebagai guru..

Dikutip dari tribunnews, setelah lulus dari SMA di Bima, Saifuddin melanjutkan kuliah di Fakultas Ushuluddin Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Ia mengambil jurusan Perbandingan Agama.

Selepas dari UMS, Saifuddin Ibrahim mengajar di Pesantren Darul Arqom Sawangan Depok, Jawa Barat.

Lalu pada 1999 ia mengajar di NII Al Zaytun Panji Gumilang di Indramayu.

Baca juga: Ingat M Kece Pelaku Penistaan Agama? Kini Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Tak Bisa Dimaafkan

Baca juga: Ingat M Kece? Kini Sudah Ditahan di Polres Ciamis, Segera Jalani Sidang Kasus Penistaan Agama

Pada 5 Desember 2017, ia ditangkap dan didakwa atas ujaran kebenciaan karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Dilansir dari Tribunmedan via Tribunnews, kala itu ia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar memastikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak mengenal Pendeta Saifuddin Ibrahim.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved