Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Gilang Widya Pramana dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Instagram.com/@shandypurnamasari
Gilang Widya Pramana Pengusaha Muda Crazy Rich Malang dan istrinya Shandy Purnamasari 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Sebelumnya beredar kabar jika Gilang Widya Pramana dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. 

Soal pelaporan ini sudah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Polisi menyebut bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Kaji Edan Bantah Jadi Pemilik Asli Kekayaan Juragan 99, Ungkap Alasan Naik Jet Pribadi Gilang

Baca juga: Terungkap Profesi Indra Kenz Sebelum Dijuluki Crazy Rich, Susyen Regina: Dulu Saldo ATMnya Rp17 Ribu

"Iya sudah ada laporan," uuar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Raffi Ahmad dan Gilang Widya?Pramana Juragan 99 Trans yang dikenal sebagai sosok pengusaha muda sukses memiliki sejumlah bisnis, salah satunya yaitu usaha di bidang transportasi saat akan melakukan misi kemanusiaan ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggunakan Pesawat Jet Pribadi barunya dan terbang perdana. TRIBUNNEWS.COM/IST
Raffi Ahmad dan Gilang Widya?Pramana Juragan 99 Trans yang dikenal sebagai sosok pengusaha muda sukses memiliki sejumlah bisnis, salah satunya yaitu usaha di bidang transportasi saat akan melakukan misi kemanusiaan ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggunakan Pesawat Jet Pribadi barunya dan terbang perdana. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Namun, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.

Termasuk, kronologi kasus yang membelit suami Shandy Purnamasari tersebut.

Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP. 

Ralat Polisi:

Kini Bareskrim Polri meralat soal kabar pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana.

Rupanya, Shandy Purnamasari yang melaporkan pengusaha Putra Siregar atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.

Shandy melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Gilang Widya Pramana atau biasa dikenal Juragan 99 menjadi saksi atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," kata Gatot Repli saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022), dilansir dari Kompas.com.

Diketahui, laporan tersebut telah dibuat oleh Shandy Purnamasari sejak Agustus 2021 lalu.

“Jadi ada laporan polisi yang masuk saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT Psglow dan PT Eka Jaya," ujar Gatot menjelaskan.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi langsung dari Shandy Purnamasari atau Juragan99 terkait laporan itu. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved