Viral
Viral Video Gadis ABG di Palu Dikeroyok, Pemicunya Pelaku Kesal Dituduh Hamil di Luar Nikah
Dari informasi beredar, ia dikeroyok lantaran menuduh orang lain hamil di luar nikah lewat media sosial Facebook.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, video seorang gadis remaja di Kota Palu, Sulawesi Tengah, jadi korban pengeroyokan.
Dari informasi beredar, ia dikeroyok lantaran menuduh orang lain hamil di luar nikah lewat media sosial Facebook.
Info itu disampaikan Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno melalui Paur Humas Aiptu I Kadek Arun membenarkan kejadian ini.
"Karena ada postingan korban di Facebook. Yang mengatakan pelaku ini hamil dan akan segera menikah," kata Aiptu I Kadek Aruna, dikutip dari TribunPalu.com, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Viral Jadi Pawang Hujan, Rara Ternyata Pernah Ramal Rumah Tangga Syahrini dan Lesti, Begini Isinya
Baca juga: Viral Rekaman CCTV Anggota Polres Binjai Diduga Jebak Warga Pakai Sabu, Ini Kecurigaan Keluarga
"Tidak terima dengan kejadian itu. Terduga pelaku bersama teman-temanya lalu menjemput korban dengan mobil di rumahnya," jelasnya menuturkan.
Kadek Aruna pun menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut.
Mulanya pelaku bersama rekannya menjemput korban, untuk menyelesaikan permasalan itu secara baik-baik.
Akan tetap, pada saat dilakukan klarifikasi, terjadi sedikit perselisihan antara pelaku dan korban.
Tak pelak hal itu menimbulkan cekcok antara pelaku juga korban hingga berujung perkelahian.
"Akibat peristiwa itu, korban dikabarkan mengalami trauma dan sakit di bagian kepala," kata Kadek Aruna.
"Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polres Palu," tuturnya.
Video pengeroyokan viral

Sementara video yang viral di media sosial berdurasi 51 detik itu.
Tampak dalam video seorang remaja putri dikeroyok oleh dua perempuan lainnya.
Narasi yang sempat beredar, video itu diambil di wilayah Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (18/3/2022) lalu.
Kini para pelaku sudah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Palu, antaranya dua pelaku dan tiga selaku saksi di TKP.
(*)