Viral
Ingat Bos First Travel Anniesa Hasibuan? Dulu Sering Tampil Glamor, Begini Kondisinya di Penjara
Penampilan Anniesa Hasibuan, dulu tampil glamour dengan beragam baju dan perlengkapan mahal. Kini penampilannya berubah draastis.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat dnegan sosok Anniesa Hasibuan?
Sosoknya dulu sempat membuat heboh pulik karena terlibat kasus penipuan.
Anniesa Hasibuan merupakan bos first travel.
Sebelum terjerat kasus, Annies Hasibuan dan suami Andika Surachman sering tampil glamor.
Namun, kini keduanya berubah draastis setelah mendekam di penjara.
Baca juga: Viral Pelajar SMP Dijambret di Tengah Keramaian, Tak Ada yang Membantu Korban, Ini Kata Polisi
Dilansir dari Tribunsumsel, dulu mereka kerap tampil dengan barang-barang branded, namun kini hanya memakai baju orange.
Bos first travel tersebut dipenjara setelah terbukti merugikan calon jemaah haji ratusan miliar.
Kejadian pada tahun 2017 silam atau 5 tahun silam sempat menggemparkan publik kala itu.

Akhirnya mereka ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara lantaran melakukan investasi bodong dan menipu calon jemaah haji.
Andika Surachman sang suami divonis penjara selama 20 tahun.
Sementara Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari suami.
Bagaimana kabar Anniesa Hasibuan yang baru menjalani 5 tahun hukuman?
Sebelum dipenjara Anniesa Hasibuan tampil glamour dengan beragam baju dan perlengkapan mahal.
Bahkan, wajahnya tak pernah terlihat kusuh namun selalu fresh dan menawan lantaran makeupya.
Namun kini penampilannya tak seperti dulu lagi.
Wajah kinclong berkat perawatan sudah tak terawat lagi.
Anniesa Hasibuan harus menjalani kehidupan di rutan bersama tahanan lainnya sampai hukuman selesai.
Sebelumnya Kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon dilansir dari Kompas.com via Tribunsumsel.
Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.
"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut.
Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," imbuhnya.
Boris mengklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.
Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.
Pasalnya, lanjut Boris, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya.
Mulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
Baca juga: Update Haji 2022 : Kemenag Jateng Yakin Tahun Ini Jemaah Bisa Berangkat ke Mekkah Al Mukaromah
"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris.
"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu.
Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," jelasnya.
(*)