Virus Corona
Apakah Vaksinasi Covid-19 Membatalkan Puasa? Begini Isi Fatwa MUI dan Penjelasan Kemenkes
Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Baca juga: Pasien Covid-19 di Rumah Sakit di Tanahlaut Terus Berkurang, Ini Sisa yang Dirawat
- Masuk ke website pedulilindungi.id
- Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
2. Datang Langsung ke Fasiilitas Kesehatan
Anda bisa datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat di wilayah Anda, dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis
Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksin booster gratis yang dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
a. Melalui website PeduliLindungi
1. Masuk ke website pedulilindungi.id
2. Cek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan: nama lengkap dan NIK
b. Melalui aplikasi PeduliLindungi
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Masuk dengan akun yang terdaftar
3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Masyarakat berusia di atas 18 tahun
2. Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
3. Diprioritaskan pada Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi > 70 persen dosis 1 dan 60 persen dosis 2
4. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Baca juga: Viral Catatan Korban Pesawat China Eastern Airlines, Ditemukan di Tengah Puing-puing, Ini Isinya
Pemberian Vaksin Booster
1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.
Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
1. Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
2. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Devi Rahma)