Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Miris, SPEK-HAM Catat Ada 72 Kasus Kekerasan Perempuan: Solo Sumbang 34 Kasus, Didominasi KDRT

SPEK-HAM sendiri mencatat Kota Solo menyumbang paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021 dengan 34 kasus. 

TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Surakarta mengungkap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2021. 

Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani menyebut ada 72 kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk pengaduannya ke SPEK-HAM

"Data tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data tahun 2020, yaitu 80 kasus kekerasan terhadap perempuan," ujar Fitri, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/3/2022). 

Hanya saja, dikatakannya penurunan kasus tersebut bukan menggambarkan situasi yang lebih baik. 

Baca juga: Pasca Insiden Kekerasan Hewan, Moyes Beri Kesempatan Kedua ke Kurt Zouma : Anak Itu Sangat Menyesal

Baca juga: Kurt Zouma Lakukan Kekerasan Terhadap Kucing, Moyes Kecewa dan Sebut Masalah Sedang Ditangani Klub

Melainkan disebabkan semakin banyak lembaga pengada layanan, NGO dan komunitas yang menerima pengaduan korban. 

SPEK-HAM sendiri mencatat Kota Solo menyumbang paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021 dengan 34 kasus. 

Selain daerah Solo dan Solo Raya, SPEK-HAM juga menerima aduan atau menangani kasus kekerasan dari luar wilayah. 

"Solo ada 34 kasus, Karanganyar 5, Sragen 1, Wonogiri 0, Boyolali 9, Klaten 4, Sukoharjo 9, Jakarta 2, Semarang 1, Pacitan 2, serta Ngawi 1," katanya. 

Fitri menyebut laporan kasus kekerasan SPEK-HAM didominasi oleh Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan berbagai macam bentuk kekerasannya, yaitu mencapai 40 kasus, disusul dengan 17 kasus Kekerasan Seksual.

Korban Urung Laporkan Pelaku secara Pidana 

Dalam kasus KDRT, dia mengungkap seringkali perempuan korban tidak melaporkan secara pidana pelaku kekerasan meskipun bentuk kekerasan yang dialaminya tidak tunggal, bahkan seringkali sampai mengancam nyawa sekalipun. 

"Mereka memilih jalur hukum perdata, yaitu perceraian, meskipun seringkali masih meninggalkan persoalan terkait perebutan hak asuh anak," kata dia. 

Ada beberapa alasan mengapa perempuan sebagai korban urung melaporkan pelaku secara pidana. 

Antara lain hukuman yang tidak setimpal, proses hukum yang lama hingga berbelit-belit, hingga menjaga nama baik suami dan keluarga di depan publik. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved