Berita Solo Terbaru
Miris, SPEK-HAM Catat Ada 72 Kasus Kekerasan Perempuan: Solo Sumbang 34 Kasus, Didominasi KDRT
SPEK-HAM sendiri mencatat Kota Solo menyumbang paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2021 dengan 34 kasus.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Hanang Yuwono
"Situasi ini sangatlah disayangkan mengingat Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang seharusnya mampu memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan," katanya.
Fitri menegaskan hingga saat ini hak-hak korban kekerasan seksual belum sepenuhnya terlindungi, terutama hak atas keadilan dan pemulihan.
Terbatasnya tindakan kejahatan seksual yang dikenali oleh KUHP dan sistem pembuktian yang tidak peka pada kondisi korban, menyebabkan sebagian besar pelaku kejahatan seksual bebas dari jeratan hukum.
Selain itu, kata dia, belum ada regulasi yang secara khusus menjamin dilaksanakannya pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
"Itu menyebabkan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual hanya berfokus pada penghukuman pelaku dan mengabaikan aspek pemulihan korban," jelasnya.
"Padahal, dampak dari tindakan kekerasan seksual tidak saja terhadap fisik, psikis dan organ atau fungsi seksual korban, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya," pungkas dia.
(*)