Aturan Lengkap soal Tilang Elektronik di Jalan Tol yang Berlaku Mulai Hari Ini: Jenis Pelanggaran
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan mengatakan penerapan e-tilang di jalan tol mulai 1 April 2022.
Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Hal ini diungkap Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan.
Ia mengatakan penerapan e-tilang di jalan tol mulai 1 April 2022.
Dilansir dari Kompas.com via Tribunnews, pihak terkait diketahui telah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret lalu.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 31 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol
"Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," terang Aan.
Lebih lanjut, ia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.
Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar.
Yang kedua, pelanggaran overspeed atau kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Untuk penindakan pelanggaran kecepatan mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 30 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol
Terlis dalam Permenhub, batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol uakni 60-100 Km/j, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Lebih rinci, berikut aturan lengkapnya:
1. 60-100 km/j di arus bebas dan untuk jalan bebas hambatan (jalan tol)
2. Maksimal 80 km/j di jalan antar kota
3. Maksimal 50 km/j di jalan perkotaan