Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aturan Lengkap soal Tilang Elektronik di Jalan Tol yang Berlaku Mulai Hari Ini: Jenis Pelanggaran

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan mengatakan penerapan e-tilang di jalan tol mulai 1 April 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi Jalan Tol: Aturan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol. 

4. Maksimal 30 km/j di jalan permukiman.

Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Rupanya, penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).

Masih dilansir dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 29 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol yakni di Tol JOR dan Tol Jakarta-Tangerang.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved