Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aturan Lengkap soal Tilang Elektronik di Jalan Tol yang Berlaku Mulai Hari Ini: Jenis Pelanggaran

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan mengatakan penerapan e-tilang di jalan tol mulai 1 April 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi Jalan Tol: Aturan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol. 

TRIBUNSOLO.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Hal ini diungkap Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Aan Suhanan.

Ia mengatakan penerapan e-tilang di jalan tol mulai 1 April 2022.

Dilansir dari Kompas.com via Tribunnews, pihak terkait diketahui telah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret lalu.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 31 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol

"Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional," terang Aan.

Lebih lanjut, ia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol.

Pertama, pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar.

Yang kedua, pelanggaran overspeed atau kecepatan di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Untuk penindakan pelanggaran kecepatan mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 30 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol

Terlis dalam Permenhub, batas kecepatan kendaraan yang melaju di tol uakni 60-100 Km/j, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Lebih rinci, berikut aturan lengkapnya:

1. 60-100 km/j di arus bebas dan untuk jalan bebas hambatan (jalan tol)

2. Maksimal 80 km/j di jalan antar kota

3. Maksimal 50 km/j di jalan perkotaan

4. Maksimal 30 km/j di jalan permukiman.

Ruas jalan tol akan dipasangi kamera pengukur kecepatan di beberapa titik.

Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed yang kerap terjadi di jalan tol.

Rupanya, penilangan juga akan dilakukan pada truk kelebihan muatan atau over dimension and overloading (ODOL).

Masih dilansir dari Kompas.com, aturan mengenai ODOL juga akan diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar.

Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan.

Baca juga: Daftar Tarif Tol Solo- Jakarta 29 Maret 2022 Kendaraan Golongan 1, Berikut Cara Cek Tarif Tol

Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan.

Untuk pelanggaran overload, sensor WIB akan dipasang di dua titik ruas tol yakni di Tol JOR dan Tol Jakarta-Tangerang.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved