Imbas PPN Naik Jadi 11 Persen, Harga Pulsa hingga Token Listrik Bisa Semakin Mahal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen 1 April 2022.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022.
Untuk diketahui, kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui oleh DPR RI.
Baca juga: Berikut Cara Lapor SPT Pajak, Dokumen Ini Wajib Disiapkan, Batas Pengisiannya Besok 31 Maret 2022
Dilansir dari Kompas.com, terkait kebijakan baru ini operator telekomunikasi juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN pada sejumlah produk dan layanan perusahaan termasuk pulsa.
Artinya semua pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.
Sejumlah operator telekomunikasi mengaku sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggannya.
SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang mengatakan, terkait dengan rencana kenaikan tarif PPN yang akan berlaku per 1 April 2022, sebagai Wajib Pajak, pada prinsipnya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) akan mematuhi setiap peraturan perpajakan yang berlaku.
" Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan, diantaranya melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lainnya," ujarnya kepada Kompas.com saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Hal serupa diamini oleh Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih yang mengikuti besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini sebesar 10 persen menjadi sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
"XL Axiata juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktifitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," jelasnya.
Tak hanya kedua operator tersebut, Telkomsel pun juga serupa akan mengikuti keputusan pemerintah dalam menaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
"Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mematuhi jika ada penyesuaian atau oerubahan terkait isi maupun jadwal penerapan aturan (PPN)," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H. Bramono.
Saki mengaku pihaknya sejak 8 Maret yang lalu juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan pascabayar melalui SMS Notifikasi.
Baca juga: Viral Video Remaja 154 KG Tewas Terjatuh dari Wahana Free Fall, Kursi yang Goyah Bawa Petaka
12 Bahan Pokok Ini Bebas PPN
Dilansir dari TribunNews, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai hari ini.
Hal itu diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Rahayu Puspasari, Jumat (1/3/2022). Dia bilang, kenaikan tarif merupakan bagian dari kebijakan reformasi fiskal.
Selain kenaikan tarif PPN, pemerintah juga menambah lapisan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar dan memperkenalkan pajak karbon yang implementasinya diundur hingga sekitar Juli 2022.
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ucap Rahayu dalam keterangan pers, Jumat (1/3/2022).
Rahayu menjelaskan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, ada sejumlah barang/jasa yang bebas PPN, termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Barang kebutuhan pokok yang bebas PPN adalah sebagai berikut:
- beras,
- gabah,
- jagung,
- sagu,
- kedelai,
- garam,
- daging,
- telur,
- susu,
- buah-buahan,
- sayur-sayuran, dan
- gula konsumsi.
"Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN," ucap Rahayu.
Jasa yang bebas PPN
Selain sembako, beberapa jasa juga diberikan pembebasan tarif PPN, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Lalu, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, rusun sederhana, rusunami, RS, serta RSS.
Kemudian, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.
"Minyak bumi, gas bumi meliputi gas melalui pipa, LNG dan CNG, serta panas bumi, emas batangan dan emas granula, serta senjata/alutsista dan alat foto udara," sebut Rahayu.
Baca juga: Hari Pertama Pertamax Naik Rp 12.500 Per Liter, Penjual Eceran Karanganyar Langsung Menaikkan Harga
Barang/jasa tetap tidak kena PPN
Selain barang/jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, pemerintah juga menetapkan batang/jasa yang tetap dibebaskan dari PPN.
a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tandas Puspa.
(*)