Berita Karanganyar Terbaru
Jangan Sweeping Sembarangan Selama Ramadan di Karanganyar, Kapolres : Nekat Kami Tindak Tegas
Polres Karanganyar meminta tak ambil cara di luar hukum selama Ramadan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar meminta tak ambil cara di luar hukum selama Ramadan.
Hal ini ditekankan Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo melalui Kabag Ops Kompol Joko Waluyono setelah mendapat desakan dari Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar.
Di mana AUI mendesak polisi segera mengambil tindakan tegas untuk menutup tempat hiburan dan minuman keras selama Ramadan.
"Kami minta untuk tidak melakukan sweeping saat Ramadan," kata Joko kepada TribunSolo.com, Jumat (1/4/2021).
Joko mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ada yang melakukan sweeping yang menjadikan perbuatan melawan hukum.
Dia menuturkan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama terkait perizinan dan peraturan laknnya.
"Jika melihat ada indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum, segera laporkan, kami tetap mengambil tindakan tegas," jelas dia.
Baca juga: Hari Pertama Pertamax Naik Rp 12.500 Per Liter, Penjual Eceran Karanganyar Langsung Menaikkan Harga
Baca juga: Jaminan Kapolresta Menjelang Ramadan : Sweeping Haram di Solo, yang Berani Kami Tindak Tegas
Ketua AUI Karanganyar Fadlun Ali mengatakan permintaan mereka untuk menutup tempat hiburan tersebut selama ramadan.
Kemudian ia mengatakan hal tersebut agar masyarakat lebih tenang beribadah selama bulan Ramadan.
"Kami ingin menegaskan agar seluruh tempat hiburan yang ada di Karanganyar tutup selama Ramadhan, jika ada yang melanggar, kami minta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas," kata dia.
Fadlun juga menyoroti makin maraknya aksi perjudian di masyarakat Karanganyar.
Dia juga meminta kepada para penegak hukum untuk memberikan kewenangan membantu untuk melakukan penertiban terhadap hal-hal tersebut.
Kemudian ia menuntut ke Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk segera membuat Peraturan Daerah terkait larangan peredaran minuman keras dan hiburan malam di Kabupaten Karanganyar.
Jaminan Kapolresta Karanganyar