Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Setelah Pertamax, Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan Harga Elpiji 3 Kg Tahun Ini

Wacana itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Ilustrasi Tabung gas Elpiji di Solo 

TRIBUNSOLO.COM - Harga BBM nonsubidi Pertamax sudah naik, pemerintah kini bersiap menaikkan sejumlah komoditas pada tahun 2023.

Wacana itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyatakan adanya sinyal kenaikan bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite dan Premium serta elpiji 3 kg pada tahun ini.

Luhut pun mengungkapkan komoditi yang dipastikan naik tahun ini adalah elpiji 3 kg.

Over all, yang akan terjadi itu Pertamax, Pertalite, Premium belum, gas yang 3 kilo itu (ada kenaikan) bertahap.”

“Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September itu bertahap (naiknya) dilakukan pemerintah,” ujarnya pada Jumat (1/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ini yang Akan Terjadi pada Motor, Biasa Pertamax Kini Beralih ke Pertalite : Performa Tarikan Turun

Baca juga: Fenomena Harga Pertamax di Klaten Naik Rp 12.500 Per Liter : Tak Ada Antrean, Pertalite Tak Diserbu

Sedangkan terkait alasan pastinya kenaikan harga elpiji 3 kg, Luhut berujar tidak ada perubahan harga sejak tahun 2007.

Sehingga, pemerintah akan menaikkan namun tetap menyubsidi.

“Iya semua akan naik enggak ada yang enggak akan naik. Jadi bertahap kita lakukan.”

“Ada yang disubsidi yang tadi untuk rakyat kecil. Tapi seperti gas 3 kilo ini dari 2007 enggak pernah naik, enggak fair juga,” tuturnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax RON 92 menjadi Rp 12.500 dari yang sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Kenaikan harga tersebut berlaku mulai hari ini Jumat (1/4/2022) pada pukul 00.00 WIB untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5 persen dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.”

“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” ujar Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Sh C&T PT, Irto Ginting, Kamis (31/3/2022).

Penyesuaian harga ini, ujar Irto, masih jauh di bawah keekonomiannya atau selisih Rp 3.500, karena sebelumnya Kementerian ESDM menyatakan harga BBM RON 92 seharusnya di level Rp 16.000 per liter.

“Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” tuturnya.

Terkait kenaikan Pertamax yang dilakukan, Pertamina mengungkapkan penyebabnya adalah krisis geopolitik Rusia-Ukraian sehingga mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas 100 dolar AS per barel.

Sehingga mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat 114,55 dolar AS per barel atau melonjak hingga lebih dari 56 persen dari periode Desember 2021 yang sebesar 73,36 dolar AS per barel.

Sehingga, menurut Pertamina, kenaikan harga Pertamax pun untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi.

Adapun daftar harga Pertamax terbaru di seluruh wilayah Indonesia per 1 April 2022 dikutip dari pertamina.com yaitu:

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Provinsi Sumatera Barat: Rp 12.750

4. Provinsi Riau: Rp 13.000

5. Provinsi Kepulauan Riau: Rp 13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000

7. Provinsi Jambi: Rp 12.750

8. Provinsi Bengkulu: Rp 13.000

9. Provinsi Sumatera Selatan: Rp 12.750

10. Provinsi Bangka-Belitung: Rp 12.750

11. Provinsi Lampung: Rp 12.750

12. Provinsi DKI Jakarta: Rp 12.500

13. Provinsi Banten: Rp 12.500

14. Provinsi Jawa Barat : Rp 12.500

15. Provinsi Jawa Tengah: Rp 12.500

16. Provinsi DI Yogyakarta: Rp 12.500

17. Provinsi Jawa Timur: Rp 12.500

18. Provinsi Kalimantan Barat: Rp 12.750

19. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp 12.750

20. Provinsi Bali: Rp 12.500

21. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500

22. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500

23. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750

24. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750

25. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750

26. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750

27. Provinsi Gorontalo: Rp 12.750

28. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750

29. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750

30. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750

31. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750

32. Provinsi Maluku: Rp 12.750

33. Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750

34. Provinsi Papua: Rp 12.750

35. Provinsi Papua Barat: Rp 12.750

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved