Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Disalurkan Mulai April 2022, Simak Cara Cek Nama Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak karena kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
ilustrasi - Antrean warga untuk mendapatkan minyak goreng murah di Balai Desa Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Simak cara cek nama penerima Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dari pemerintah.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, pemerintah bakal menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat kurang mampu.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak karena kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar.

Dilansir dari setkab.go.id, keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

Simak, Ini Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu: Penerima PKH hingga PKL Penjual Gorengan

BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Segera Cair Bulan April, Simak Kriteria Penerimanya

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ungkap Presiden Jokowi.

Nantinya, BLT minyak goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan Rp 100 ribu tiap bulannya.

Namun, BLT minyak goreng ini akan diberikan di muka sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Rencananya, program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.

Oleh karena itu, BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp 300 ribu.

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

Penerima BLT Minyak Goreng

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved